Proyek RDMP Kilang Pertamina Internasional (KPI) Capai TKDN 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengungkapkan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 35%. Proyek RDMP Balikpapan merupakan proyek terbesar yang dikelola oleh anak perusahaan KPI, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB)

"Penggunaan produk dalam negeri pada proyek RDMP Balikpapan merupakan bentuk dukungan KPI untuk juga mengembangkan industri dalam negeri," kata Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10).

Hermansyah menjelaskan, proyek RDMP Balikpapan masuk proyek strategis nasional yang paling kompleks serta nilai investasi terbesar yang dikelola Pertamina saat ini dengan nilai investasi mencapai US$ 7,4 miliar. Penggunaan produk dalam negeri dalam proyek ini, menurut Hermansyah, tentunya akan memberikan multiplier efek bagi industri dalam negeri.


"Tujuan proyek RDMP Balikpapan salah satunya adalah meningkatkan kompleksitas kilang. Hal ini dapat dicapai dengan peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan dalam kilang. Namun, KPI juga berkomitmen menggunakan produk dalam negeri. Dengan demikian proyek ini juga menimbulkan dampak langsung bagi industri dalam negeri," jelas Hermansyah.

Baca Juga: Kilang Pertamina Gandeng PIS Kerjasama Angkutan Kargo Petrokimia

Layaknya proyek-proyek di industri migas lainnya, proyek ini juga melibatkan material dan peralatan berteknologi tinggi. Walaupun demikian, KPI menurut Hermansyah juga tetap memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam proyek tersebut.

"Jika produk tersebut telah dapat diproduksi dan memiliki kualitas setara bahkan lebih baik serta harga yang kompetitif, tentunya penggunaan produk dalam negeri akan menjadi opsi yang utama," kata Hermansyah.

Di proyek RDMP Balikpapan, produk-produk dalam negeri yang utama dipergunakan utamanya pada welding carbon steel pipe & fittings, pompa, kabel, trafo dan manual valve.

Baca Juga: Target Rampung September 2025, Progres Konstruksi RDMP Balikpapan Capai 91,6%

Untuk memastikan penggunaan produk-produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan, KPI juga menurut Hermansyah telah memiliki pedoman dan tata kelola yang mengatur ketentuan penggunaan produk dalam negeri.

Pedoman internal perusahaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2018 perihal Pemberdayaan Industri dan peraturan-peraturan turunannya.

"Tata kelola ini adalah juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Pemerintah," tandas Hermansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih