JAKARTA. Kasus dugaan suap yang menjerat PT Agung Podomoro Land Tbk tidak menghalangi niat pengembang untuk meneruskan rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Beberapa pengembang yang sudah mengantongi izin menegaskan bakal terus melanjutkan proyek itu. Malah, salah satu hasil reklamasi yakni pelabuhan Kalibaru atau New Priok siap beroperasi pertengahan tahun nanti. "Pengoperasian (terminal I) ditargetkan Agustus 2016," ujar Banu Astari, Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II ke KONTAN, Senin (4/4). Proyek pelabuhan Kalibaru ini menempati Pulai N yang memiliki luas sekitar 411 hektare (ha). Pelindo II berencana mengoperasikan tahap pertama dari tiga tahapan pengoperasian Kalibaru. Untuk tahap awal, bakal ada tiga terminal petikemas dengan kapasitas 4,5 juta peti kemas ukuran 20 teus dan dua terminal produk bahan bakar berkapasitas sembilan juta ton per tahun.
Sembari menunggu pengoperasian terminal I, Pelindo II tengah mengerjakan proses reklamasi pembangunan terminal II. Banu memastikan proses pembangunan proyek ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Bila sesuai rencana, pembangunan terminal tahap kedua ini baru bisa terlaksana pada tahun 2018. Begitu pula dengan badan usaha milik daerah (BUMN) Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo yang mempunyai izin reklamasi Pulau F seluas 190 ha. Apalagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta proyek tetap berjalan. "Saat ini kami masih tahap pemenuhan kewajiban sesuai surat izin reklamasi," ucap Achmad Hidayat, Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo kepada KONTAN. Ada yang menunggu PT Agung Podomoro Land Tbk yang tersandung kasus pun tetap memastikan reklamasi Pulau G tetap jalan. Kepada KONTAN, F Justini Omas, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro, menyatakan, pengerjaan pulau seluas 161 ha tidak ada kaitannya dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara Jakarta, serta revisi Perda No 8/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta (lihat tabel). Proyek yang digarap anak usaha PT Muara Wisesa Samudera sudah mengantongi izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta sejak Desember 2014. Justini tak memerinci kelanjutan proyek reklamasi proyek Pluit City tersebut.