JAKARTA. Proyek pembangunan rel kereta api bandara masih terganjal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan masih menunggu pengesahan RUU Pengadaan Lahan itu.Tundjung menjelaskan, pengesahan RUU Pengadaan Lahan penting untuk pengadaan lahan bagi proyek rel kereta api yang terbentang dari Manggarai hingga Bandara Soekarno Hatta tersebut. "Kalau dipaksakan untuk membebaskan lahan tersebut nyaris tidak akan terwujud," katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi V DPR, Rabu (19/1).Bila RUU Pengadaan Lahan tersebut selesai tahun ini, Tundjung menargetkan pembebasan lahan bagi pembangunan rel kereta api sepanjang 25 kilometer akan kelar tahun ini juga. "Jadi ini tergantung selesainya dan ditetapkannya UU itu," ujarnya.Pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan RUU Pengadaan Lahan itu pada akhir tahun lalu. Namun, RUU tersebut masih perlu dibahas dengan DPR agar bisa disahkan sebagai undang-undang. Kapan waktunya, hingga saat ini, DPR belum menjadwalkannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Proyek rel kereta bandara menunggu pengesahan RUU Pengadaan Lahan
JAKARTA. Proyek pembangunan rel kereta api bandara masih terganjal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan masih menunggu pengesahan RUU Pengadaan Lahan itu.Tundjung menjelaskan, pengesahan RUU Pengadaan Lahan penting untuk pengadaan lahan bagi proyek rel kereta api yang terbentang dari Manggarai hingga Bandara Soekarno Hatta tersebut. "Kalau dipaksakan untuk membebaskan lahan tersebut nyaris tidak akan terwujud," katanya saat ditemui di ruang rapat Komisi V DPR, Rabu (19/1).Bila RUU Pengadaan Lahan tersebut selesai tahun ini, Tundjung menargetkan pembebasan lahan bagi pembangunan rel kereta api sepanjang 25 kilometer akan kelar tahun ini juga. "Jadi ini tergantung selesainya dan ditetapkannya UU itu," ujarnya.Pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan RUU Pengadaan Lahan itu pada akhir tahun lalu. Namun, RUU tersebut masih perlu dibahas dengan DPR agar bisa disahkan sebagai undang-undang. Kapan waktunya, hingga saat ini, DPR belum menjadwalkannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News