JAKARTA. Atas nama pemerataan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengharamkan kontraktor besar menggarap proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp 50 miliar. Aturan ini dijadwalkan bakal keluar pekan depan, sehingga aturan ini akan diimplementasikan untuk tahun anggaran 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera, Yusid Toyib mengatakan, seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan Kementerian PU pada 2016 akan mengikuti aturan ini. Dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, alokasi anggaran Kementerian PU-Pera mencapai Rp 103,8 triliun. "Minggu depan selesai," ujarnya, Rabu (19/8). Mengenai, kriteria kontraktor besar, Yusid tidak mau menjelaskan secara detail.
Proyek Rp 50 miliar bagi kontraktor kecil
JAKARTA. Atas nama pemerataan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengharamkan kontraktor besar menggarap proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp 50 miliar. Aturan ini dijadwalkan bakal keluar pekan depan, sehingga aturan ini akan diimplementasikan untuk tahun anggaran 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera, Yusid Toyib mengatakan, seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan Kementerian PU pada 2016 akan mengikuti aturan ini. Dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, alokasi anggaran Kementerian PU-Pera mencapai Rp 103,8 triliun. "Minggu depan selesai," ujarnya, Rabu (19/8). Mengenai, kriteria kontraktor besar, Yusid tidak mau menjelaskan secara detail.