Proyek rumah murah terganjal Perda Tata Ruang



JAKARTA. Proyek pembangunan rumah murah terkendala. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengungkapkan, penghambat proyek itu karena masih banyak daerah yang belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang tata ruang.Padahal, dia mengatakan, perda itu penting untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Hingga saat ini, Suharso menghitung sudah ada 18 kabupaten dan kota yang memiliki Perda tersebut. "Tanpa tata ruang ada ancaman pembangunan perumahan tidak berjalan. Ada 62 kabupaten dan kota yang harus segera punya perda tata ruang," ujarnya dalam acara seminar nasional mendorong peran daerah dalam pembangunan perumahan rakyat di Gedung Kemenpera, Rabu (23/2).Menurutnya, banyak daerah yang belum menyusun perda itu karena tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai dalam membuat rancangan induk tata ruang wilayah. Padahal, perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dia bilang, keharusan memiliki perda tersebut untuk menghindari kecurangan yang kerap dilakukan pemerintah daerah. "Kalau perdanya sudah ada, tidak bisa lagi pemda menjadikan pembangunan rumah sebagai ajang bisnis," ungkapnya.Sampai saat ini, Kementerian Perumahan Rakyat mencatat ada 700.000 permintaan rumah yang masuk. Sayangnya kemampuan membangun pemerintah tidak sampai setengahnya, akibat kurangnya ketersediaan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can