Proyek sarana LRT akan dilelang untuk swasta



JAKARTA. Pemerintah memutuskan pengerjaan dan pengadaan sarana proyek kereta cepat perkotaan atau Light Rail Transit (LRT) akan dilelang kepada pihak swasta. Sementara itu, bagian prasarananya akan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya Tbk. dan BUMD PT Jakarta Propertindo, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (20/8). "Kami sudah membuat (rancangan) Perpresnya. Paling lambat besok diserahkan ke Presiden Joko Widodo," katanya. Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Menteri BUMN Rini Sumarno, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Menurut Darmin, pada rapat tersebut diputuskan perubahan skema pengerjaan dalam proyek LRT ini. Sebelumnya, BUMN Adhi Karya ditugaskan untuk mengerjakan semua bagian dalam proyek berbiaya Rp7 triliun tersebut. Namun, kata Darmin, rapat koordinasi menyepakati Adhi Karya akan fokus membangun bagian prasarana LRT untuk wiiayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Setelah prasarana selesai dikerjakan Adhi Karya, proyek tersebut akan dibeli oleh pemerintah. Kemudian, bagian prasarana LRT di wilayah DKI Jakarta akan dibangun BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni PT. Jakarta Propertindo. Prasarana dalam proyek LRT ini antara lain rel kereta, depo dan stasiun. Darmin mengatakan, jika Jakarta Propertindo secara finansial kurang memadai dalam mengerjakan proyek ini, tidak tertutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta akan berkontribusi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk bagian pengerjaan sarana LRT, seperti ditegaskan Darmin, akan dilelang kepada investor. Sarana dalam proyek LRT ini, antara lain, pengadaan kereta, operasional kereta dan juga aspek perawatan (maintenance) kereta. "Setelah keluar Perpresnya akan langsung dilelang," ujarnya. Dengan perubahan skema pengerjaan ini, Darmin masih optimistis peletakkan batu pertama (groundbreaking) proyek ini masih bisa dilakukan pada Agustus atau September 2015. "Itu teknis sekali. Tapi, setelah kami kirim ke Presiden, dalam satu atau dua pekan bisa keluar (Perpres)," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan