Proyek sejuta rumah terhambat batu kali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mulai galau dalam membangun rumah bersubsidi. Pemicunya bank ogah mengucurkan pembiayaan lantaran spesifikasi rumah subsidi tak sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat atau Perkim 403.

Tak pelak, target program satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah bisa gagal. Sebab, rumah subsidi yang dibangun pengembang di daerah tidak terserap. Apersi menuding aturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403/2002 yang menjadi momok penyerapan rumah subsidi yang menggunakan skema kredit kepemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

Menurut Ketua Apersi Junaedi Abdillah, beberapa poin yang ada di dalam Perkim 403/2002 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, rumah subsidi yang dibangun wajib menggunakan fondasi batu kali. Padahal di beberapa daerah tertentu seperti Jambi yang tersedia hanya batubata. "Poin lainnya tidak sesuai dengan kearifan lokal," katanya, Rabu (7/2).


Junaedi menyebutkan, akibat aturan itu, perbankan sudah tidak bersedia menyetujui KPR jika rumah subsidi yang dibangun tidak sesuai dengan Perkim 403. Walhasil banyak rumah yang sudah dibangun terancam gagal terjual. "Stok rumah di anggota Apersi saat ini mencapai lebih dari 30.000 unit," ungkapnya.

Dalam catatan Apersi saat ini di Jawa Barat saja, stok rumah sederhana mencapai 10.000 unit. Lalu, di Banten sekitar 5.391 unit, Jambi 1.000 unit dan Riau 1.250 unit.

Karena itu, Apersi meminta pemerintah merevisi aturan rumah murah itu. Sebab jika tidak program sejuta rumah bakal mandek dan backlog perumahan terus bertambah.

Memang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri guna menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun. Hal itu menyusul temuan kementerian ini terdapat sejumlah rumah subsidi yang kurang layak.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, peraturan menteri PUPR diharapkan bisa rampung dan mulai diterapkan tahun ini. Walaupun spesifikasi teknis rumah layak huni sudah ada, namun menurutnya diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

Totok Lusida, Sekjen Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan Kementerian PUPR terkait poin-poin yang akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. "Aturan baru untuk mengatur rumah subsidi lebih layak memang diperlukan. Saat ini kami masih berdiskusi dengan PUPR," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini