Jakarta. Selain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Bidaracina, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan sela terkait gugatan warga Bidaracina. Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur. Kuasa hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sudah ada putusan sela dari hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. "Sudah ada putusan sela yang mengatakan ditunda (pengeboran) sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Proyek sodetan Ciliwung dihentikan sementara
Jakarta. Selain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Bidaracina, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan sela terkait gugatan warga Bidaracina. Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur. Kuasa hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sudah ada putusan sela dari hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. "Sudah ada putusan sela yang mengatakan ditunda (pengeboran) sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).