Proyek Strategis Nasional butuh biaya Rp 4.197 T



JAKARTA. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerontah sejak tahun 2017 terus dikembangkan. Dalam perkembanganya,saat ini ada 245 proyek dan dua program untuk terus diselesaikan.

Dalam penyelesaiannya, sejumlah PSN tersebut membutuhkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun menggunakan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain itu diharapkan pengembangan dari BUMN maupun BUMD, serta investasi dari swasta.

Estimasi nilai proyek dan program PSN tersebut senilai Rp 4.197 triliun. Estimasi pendanaan, dari APBN senilai Rp 525 triliun, BUMN/D Rp 1.258 triliun dan investasi swasta Rp 2.414 triliun. Namun kebutuhan dana tersebut masih jauh dari pemenuhannya, pasalnya relalisasi pendanaan PSN per tahun 2016 baru senilai Rp 505 triliun.


Status kemajuan PSN saat ini menurut Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), ada lima proyek senilai Rp 8 triliun dalam tahap penyelesaian akhir. 130 proyek senilai Rp 1.936 triliun dalam tahap konstruksi. Selanjutnya ada 12 proyek senilai Rp 698 triliun dalam tahap transaksi dan 100 proyek senilai Rp 1.555 triliun dalam penyiapan.

Wahyu Utomo selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerin Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan 20 proyek yang telah dikeluarkan dari daftar saat ini karena sudah selesai, diharapkan bisa bermanfaat dalam perekonomian Indonesia.

"Kami berharap proyek-proyek yang telah selesai bisa bermanfaat di regional maupun untuk nasional,"kata Wahyu, Kamis (6/7).

Namun dengan hasil tersebut belum menjadi hasil yang memuaskan, pasalnya ia bilang masih ada sejumlah kendala untuk penyelesaian PSN kedepannya. Menurut data dilapangan ada 40% kendala pada pengadaan lahan, 22% pada pendanaan, 10% pada perizinan dan sisanya masih seputar kendala rencana tata ruang.

Wahyu menyakatan pemerintah telah menyusun sejumlah payung hukum untuk percepatan pembangunan infrastruktur di tahun 2017. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), lalu PP No.6/2017 tentang penyelenggaraan perkeretaapian, kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2017 tentang tata cara pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, selanjutnya PMK No. 60/2017 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Ia menegaskan, pemerintah memastikan walaupun masih ada kendala diberbagai implementasi PSN, proyek-proyek tersebut tidak akan mangkrak penyelesaiannya. Pemerintah terus mengambil langkah mengatasi kendala dalam PSN.

"Kita upayakan dan carikan jalan untuk penyeselaian, kalaupun misalnya sedikit molor saya kita wajar karena proyek infrastruktur kan membutuhkan waktu yang panjang,"tegasnya.

Ramadhani Prihatini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia