JAKARTA. Meski beberapa proyek strategis nasional sudah ada yang berjalan dan bahkan sebagian sudah ada yang rampung, ternyata pelaksanaan proyek yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu masih banyak yang terkendala, terutama proyek di luar Pulau Jawa. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, kendala pelaksanaan proyek strategis nasional di luar Jawa, seperti di Kalimantan dan Sulawesi, diantaranya terkait izin penggunaan lahan dan jaminan dari pemerintah tentang keberlangsungan proyek yang dimaksud. Misalnya, proyek kereta api Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung di Kalimantan Tengah, meski pemenang tender telah ditentukan sejak beberapa tahun lalu, yakni China Railway Group Limited, namun hingga kini proyek itu belum bisa dimulai.
Proyek Strategis Nasional butuh jaminan politik
JAKARTA. Meski beberapa proyek strategis nasional sudah ada yang berjalan dan bahkan sebagian sudah ada yang rampung, ternyata pelaksanaan proyek yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu masih banyak yang terkendala, terutama proyek di luar Pulau Jawa. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, kendala pelaksanaan proyek strategis nasional di luar Jawa, seperti di Kalimantan dan Sulawesi, diantaranya terkait izin penggunaan lahan dan jaminan dari pemerintah tentang keberlangsungan proyek yang dimaksud. Misalnya, proyek kereta api Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung di Kalimantan Tengah, meski pemenang tender telah ditentukan sejak beberapa tahun lalu, yakni China Railway Group Limited, namun hingga kini proyek itu belum bisa dimulai.