JAKARTA. Untuk mendorong realisasi proyek infrastruktur strategis nasional (PSN), pemerintah memberikan jaminan politik. Jaminan politik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2017, pemerintah memberi jaminan atas risiko politik yang bisa menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemkeu Schneider Siahaan mengatakan, beleid baru ini menjadi payung hukum untuk menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Proyek strategis nasional dapat jaminan politik
JAKARTA. Untuk mendorong realisasi proyek infrastruktur strategis nasional (PSN), pemerintah memberikan jaminan politik. Jaminan politik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Lewat beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2017, pemerintah memberi jaminan atas risiko politik yang bisa menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemkeu Schneider Siahaan mengatakan, beleid baru ini menjadi payung hukum untuk menjamin pelaksanaan proyek strategis nasional dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).