JAKARTA. Rencana Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno menyulap kawasan Taman Ria Senayan menjadi area komersial bertema hiburan keluarga (family entertainemnt) masih terganjal. Proses perizinan proyek tersebut hingga kini belum rampung. Padahal, di lapangan, saat ini tengah berlangsung proses pembangunan. Winarto, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) menyebut izin pembangunan proyek tersebut belum kelar lantaran harus menyesuaikan konsep pembangunan proyek sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 Jakarta tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi "Dulu izin sudah keluar, tapi karena ada aturan tersebut maka kami minta ditangguhkan dan disesuaikan dengan Perda tersebut," katanya kepada KONTAN, Rabu (14/6).
Untuk mengembangkan proyek itu, PPK GBK sudah menjalin kemitraan dengan PT Ariobimo Laguna. Ia mengklaim, Ariobimo sudah mengurus perizinan anyar supaya tidak melanggar Perda sejak pertengahan tahun lalu. Tapi hingga kini proses pengurusan izin tersebut belum tuntas. Sambil jalan, ia menyatakan bahwa komplek taman ria yang berdiri di atas lahan sekitar 10 hektare tersebut bakal disulap menjadi area komersial, namun disesuaikan dengan aturan tersebut yakni tetap memperhatikan area hijau. Meski begitu, Winarto belum bisa menyebut target penyelesaikan proyek tersebut. "Kalau izin sudah ada, pasti jalan karena seluruh wewenang perizinan ada di Pemprov DKI Jakarta," tukasnya. Alhasil, ia juga tidak bisa menyebut kisaran nilai investasi dari proyek itu. Bila perizinan belum didapat, sejatinya proses pembangunan proyek tersebut juga belum bisa dimulai. Uniknya, PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (Indopora) mengaku sudah mendapat kontrak pembangunan di area Taman Ria Senayan. Baru-baru ini, kontraktor swasta itu mendapat kontrak pengerjaan pondasi tahap II dari proyek berlabel Family Entertaiment tersebut.