Jakarta. Bappenas membentuk tujuh kelompok kerja untuk mengkaji ulang pelaksanaan pembangunan megaproyek Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Pesisir Ibukota (NCICD). Wismana Adi Suryabrata, Deputi Sarana dan Prasarana Bapenas mengatakan, kelompok kerja yang beranggotakan pejabat dari kementerian dan para ahli tersebut diberi tugas berbeda. Pertama, meneliti permasalahan penurunan permukaan tanah di Jakarta dan menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kedua, meneliti teknis pembangunan tanggul serta keterkaitan tanggul dengan wilayah pulau reklamasi
Ketiga, meneliti dan mengkaji tata ruang, penataan daerah hulu Jakarta dan manajemen pengelolaan limbahnya. Keempat, mempelajari aspek hukum dan kelembagaan yang diperlukan dalam melaksanakan proyek tersebut. "Yang keempat ini terkait juga apakah nanti perlu lembaga sendiri untuk melihat penurunan permukaan tanah dalam waktu lama, karena ini masalah bukan setahun dua tahun," katanya akhir pekan kemarin. Dan tugas lain, menghitung kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan proyek tersebut dan juga dari mana pendanaan bisa didapat. Wismana mengatakan, hasil kerja kelompok tersebut akan diselesaikan Oktober nanti. Hasil kerja tersebut akan dirumuskan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. "Nanti disampaikan ke Presiden, bentuknya opsional, yang tentukan presiden sendiri," katanya. Pelaksanaan Proyek NCICD saat ini terganjal. Ganjalan tersebut datang dari kasus suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta oleh pengembang yang ingin kontribusi pengembang sebesar 15% dalam rancangan peraturan tersebut diturunkan. Selain itu, ganjalan juga datang dari banyaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pengembang dalam melaksanakan reklamasi tersebut. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, berdasarkan temuan kementeriannya, dari sisi lingkungan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam mereklamasi pulau di pantai utara Jakarta.
Salah satunya, pelanggaran dari sisi analisis mengenai dampak lingkungan. Siti mengatakan, amdal pengembang tidak memasukkan dan mengkaji ketersediaan air bersih di kawasan reklamasi dan pengaruh reklamasi terhadap infrastruktur gas dan listrik. Padahal, saat itu ada keberatan dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok. Atas masalah itu, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memutuskan untuk memoratorium pelaksanaan reklamasi. Dia memerintahkan Bappenas untuk memperbaiki masterplan proyek tersebut. Donny Azdan, Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas sementara itu mengatakan, walau menghadapi masalah tersebut, pemerintah menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan tanggul NCICD bagian A, tanggul pembatas daratan Jakarta dengan laut. Sebab, tanggul tersebut penting untuk menahan masuknya arus air laut ke daratan Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto