JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menilai usulan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) yang menugaskan PT Jasa Marga Tbk, untuk membangun jalan tol trans Sumatera dengan membentuk konsorsium bersama pemerintah daerah (pemda) setempat merupakan hal yang bisa saja dilakukan. Tapi, Konsorsium tersebut tetap harus melalui proses pelelangan untuk bersama para investor lain yang tertarik membangun ruas jalan tol trans Sumatera tersebut.“Pelelangan tetap dilakukan seperti yang terjadi dalam pembangunan jalan tol lainnya. Penunjukkan langsung tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan peraturan yang ada,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murdjanto, saat dihubungi KONTAN, di Jakarta, Minggu (8/4).Peraturan yang dimaksud Djoko yaitu yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Peraturan tersebut, ditegaskan penyediaan infrastruktur harus melewati proses pelelangan umum.Kata dia, pelelangan ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, saat ini untuk penyediaan infrastruktur jalan tol trans Sumatera high grade higway sepanjang 2.700 kilometer (km) membutuhkan beberapa tahapan sebelumnya. Antara lain, proses pembangunan dimulai dari tahapan proses feasibilty study (FS), row plan, pembebasan lahan, pelelangan investasi, lelang kontraktor, dan penunjukan kontraktor.“Saat ini kami baru memulai proses row plan atau detail jalur untuk proses pembebasan lahan. Untuk pembangunan masih banyak hal yang harus dilalui. Jadi, masih belum bisa dalam waktu dekat,” ujarnya.Setelah proses FS dan pembuatan design basic yang dilakukan pemerintah, lanjut Djoko, biasanya baru dapat dilepas (lelang) ke pasar sehingga investor yang tertarik dapat mendaftarkan diri dan diadu untuk ditentukan yang terbaik sebagai pemenang yang akan melakukan pembangunan fisik ruas jalan tol trans Sumatera tersebut. Saat inilah, konsorsium antara PT Jasa Marga dengan pemda dapat ikut serta di dalamnya bersama investor lainnya.Djoko menjelaskan, untuk dapat dilepas ke pasar atau dilelang, angka kelayakan finansial pembangunan jalan tol harus di atas 17%. Sebab itu, lanjut Djoko, saat proses FS inilah ditentukan dari 2.700 km panjang ruas keseluruhan tol trans Sumatera itu, bagian ruas mana saja yang sudah memiliki return di atas 17%, sehingga dapat dilepas ke pasar untuk dilelangkan.Sementara, ruas yang nantinya memiliki return di bawah 17% atau tidak memiliki angka kelayakan finansial yang cukup sehingga kurang menarik bagi investor, maka pihak pemerintahlah yang akan melakukan pembangunan fisik ruas jalan tersebut atau dengan cara tetap menawarkan ke investor, tetapi menggunakan skema viability gap fund yang nantinya diberikan Kementerian Keuangan. Skema VGF ini dilakukan agar proyek tersebut lebih menarik bagi investor.“Saat ini kami belum tahu ruas-ruas mana saja yang return di atas 17% atau sebaliknya. Tapi kalau di atas 17%, pasti akan dilelangkan ke semua investor,” tegasnya.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Gani Ghazaly mengatakan, untuk pengembangan jalan tol yang berada di lintas Sumatera, pihaknya sudah merencanakan agar ada dukungan dari pemda dan pemerintah pusat, seperti dari Kementerian PU dan Kementerian Negara BUMN.Kalau dukungan dari pemda, Gani menuturkan dapat dilakukan dengan pembebasan tanah. Namun, tidak menutupkemungkinan juga kalau ada pemda yang mau ikut serta dalam konstruksi. Hal ini dikarenakan banyak pemda yang akan bekerjasama dengan pihak swasta. “Nanti kalau jalan tol, konsepnya itu harus terbuka, dengan lelang dan transparan,” ujarnya.Untuk jalan-jalan tol yang berada di wilayah Llntas Sumatere, Gani menuturkan sudah berada di dalam masterplan BPJT, sehingga nantinya akan dilelang secara terbuka. Gani juga menegaskan untuk proyek-proyek jalan tol tersebut saat ini belum dilepas ke pasar karena dari sisi finansial masih kurang.Sebab itu, lanjut Gani, untuk pembangunan infrastruktur lintas Sumatera sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah. Saat ini, tambah Gani, kelayakan finansial lintas Sumatera masih dibawah 10%. Padahal, untuk dapat dilepas ke pasar atau dilelang, angka kelayakan finansial pembangunan jalan tol minimal harus 17%.“Saat ini belum, kalau kita lepas ke pasar pasti gak ada peminat karena kelayakan finansialnya masih rendah sehingga risikonya (kerugiaan) besar,” katanya.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan terkait usulan Meneg BUMN yang akan membentuk konsorsium antara PT Jasa Marga dan BUMD di setiap provinsi yang nantinya akan mengerjakan setiap jalan tol setempat, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ada dalam UU Jalan dan PP terkait tentang Jalan Tol.Sebelumnya, Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan menyarankan pemda di Sumatra membentuk perusahaan konsorsium dengan PT Jasa Marga guna mempercepat realisasi pembangunan jalan tol trans-Sumatra. Alasannya, jalan tol Sumatra akan mempercepat pengembangan disetiap provinsi yang akan dilewati sehingga dapat diambil manfaat oleh wilayah dan bukan perusahaan jalan tol.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Proyek tol lintas Sumatera tetap dilelang
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menilai usulan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) yang menugaskan PT Jasa Marga Tbk, untuk membangun jalan tol trans Sumatera dengan membentuk konsorsium bersama pemerintah daerah (pemda) setempat merupakan hal yang bisa saja dilakukan. Tapi, Konsorsium tersebut tetap harus melalui proses pelelangan untuk bersama para investor lain yang tertarik membangun ruas jalan tol trans Sumatera tersebut.“Pelelangan tetap dilakukan seperti yang terjadi dalam pembangunan jalan tol lainnya. Penunjukkan langsung tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan peraturan yang ada,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murdjanto, saat dihubungi KONTAN, di Jakarta, Minggu (8/4).Peraturan yang dimaksud Djoko yaitu yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Peraturan tersebut, ditegaskan penyediaan infrastruktur harus melewati proses pelelangan umum.Kata dia, pelelangan ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, saat ini untuk penyediaan infrastruktur jalan tol trans Sumatera high grade higway sepanjang 2.700 kilometer (km) membutuhkan beberapa tahapan sebelumnya. Antara lain, proses pembangunan dimulai dari tahapan proses feasibilty study (FS), row plan, pembebasan lahan, pelelangan investasi, lelang kontraktor, dan penunjukan kontraktor.“Saat ini kami baru memulai proses row plan atau detail jalur untuk proses pembebasan lahan. Untuk pembangunan masih banyak hal yang harus dilalui. Jadi, masih belum bisa dalam waktu dekat,” ujarnya.Setelah proses FS dan pembuatan design basic yang dilakukan pemerintah, lanjut Djoko, biasanya baru dapat dilepas (lelang) ke pasar sehingga investor yang tertarik dapat mendaftarkan diri dan diadu untuk ditentukan yang terbaik sebagai pemenang yang akan melakukan pembangunan fisik ruas jalan tol trans Sumatera tersebut. Saat inilah, konsorsium antara PT Jasa Marga dengan pemda dapat ikut serta di dalamnya bersama investor lainnya.Djoko menjelaskan, untuk dapat dilepas ke pasar atau dilelang, angka kelayakan finansial pembangunan jalan tol harus di atas 17%. Sebab itu, lanjut Djoko, saat proses FS inilah ditentukan dari 2.700 km panjang ruas keseluruhan tol trans Sumatera itu, bagian ruas mana saja yang sudah memiliki return di atas 17%, sehingga dapat dilepas ke pasar untuk dilelangkan.Sementara, ruas yang nantinya memiliki return di bawah 17% atau tidak memiliki angka kelayakan finansial yang cukup sehingga kurang menarik bagi investor, maka pihak pemerintahlah yang akan melakukan pembangunan fisik ruas jalan tersebut atau dengan cara tetap menawarkan ke investor, tetapi menggunakan skema viability gap fund yang nantinya diberikan Kementerian Keuangan. Skema VGF ini dilakukan agar proyek tersebut lebih menarik bagi investor.“Saat ini kami belum tahu ruas-ruas mana saja yang return di atas 17% atau sebaliknya. Tapi kalau di atas 17%, pasti akan dilelangkan ke semua investor,” tegasnya.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Gani Ghazaly mengatakan, untuk pengembangan jalan tol yang berada di lintas Sumatera, pihaknya sudah merencanakan agar ada dukungan dari pemda dan pemerintah pusat, seperti dari Kementerian PU dan Kementerian Negara BUMN.Kalau dukungan dari pemda, Gani menuturkan dapat dilakukan dengan pembebasan tanah. Namun, tidak menutupkemungkinan juga kalau ada pemda yang mau ikut serta dalam konstruksi. Hal ini dikarenakan banyak pemda yang akan bekerjasama dengan pihak swasta. “Nanti kalau jalan tol, konsepnya itu harus terbuka, dengan lelang dan transparan,” ujarnya.Untuk jalan-jalan tol yang berada di wilayah Llntas Sumatere, Gani menuturkan sudah berada di dalam masterplan BPJT, sehingga nantinya akan dilelang secara terbuka. Gani juga menegaskan untuk proyek-proyek jalan tol tersebut saat ini belum dilepas ke pasar karena dari sisi finansial masih kurang.Sebab itu, lanjut Gani, untuk pembangunan infrastruktur lintas Sumatera sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah. Saat ini, tambah Gani, kelayakan finansial lintas Sumatera masih dibawah 10%. Padahal, untuk dapat dilepas ke pasar atau dilelang, angka kelayakan finansial pembangunan jalan tol minimal harus 17%.“Saat ini belum, kalau kita lepas ke pasar pasti gak ada peminat karena kelayakan finansialnya masih rendah sehingga risikonya (kerugiaan) besar,” katanya.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan terkait usulan Meneg BUMN yang akan membentuk konsorsium antara PT Jasa Marga dan BUMD di setiap provinsi yang nantinya akan mengerjakan setiap jalan tol setempat, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ada dalam UU Jalan dan PP terkait tentang Jalan Tol.Sebelumnya, Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan menyarankan pemda di Sumatra membentuk perusahaan konsorsium dengan PT Jasa Marga guna mempercepat realisasi pembangunan jalan tol trans-Sumatra. Alasannya, jalan tol Sumatra akan mempercepat pengembangan disetiap provinsi yang akan dilewati sehingga dapat diambil manfaat oleh wilayah dan bukan perusahaan jalan tol.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News