JAKARTA. Proyek bernilai triliunan rupiah yang memanfaatkan kawasan hutan terancam mandeg. Permasalahan ini terjadi setelah 8 Juli lalu, Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati/ walikota dan kepala dinas yang membidangi kehutanan di seluruh propinsi, kabupaten kota yang meminta kepada pejabat- pejabat di level tersebut untuk menunda semua proses perizinan di bidang kehutanan. Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan bahwa berdasarkan identifikasinya, akibat surat edaran menteri kehutanan tersebut, proyek tiga proyek senilai hampir Rp 20 triliun terancam kelanjutannya. Proyek pertama, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan berkapasitas 1000 MW di Bandung Barat yang diperkirakan akan menelan investasi sebesar Rp 13 triliun. Dedy mengatakan bahwa surat ijin pakai tanah kehutanan seluas 600 hektare tersebut akan berakhir pada 28 Oktober mendatang. "Dengan adanya surat edaran tersebut, kemungkinan besar proyek tersebut akan terhenti, sebab proses perijinan pakai lahan itu akan ikut tertunda," kata Dedy Jumat (12/9) kemarin.
Proyek triliunan terancam mandeg, ini penyebabnya!
JAKARTA. Proyek bernilai triliunan rupiah yang memanfaatkan kawasan hutan terancam mandeg. Permasalahan ini terjadi setelah 8 Juli lalu, Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati/ walikota dan kepala dinas yang membidangi kehutanan di seluruh propinsi, kabupaten kota yang meminta kepada pejabat- pejabat di level tersebut untuk menunda semua proses perizinan di bidang kehutanan. Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan bahwa berdasarkan identifikasinya, akibat surat edaran menteri kehutanan tersebut, proyek tiga proyek senilai hampir Rp 20 triliun terancam kelanjutannya. Proyek pertama, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan berkapasitas 1000 MW di Bandung Barat yang diperkirakan akan menelan investasi sebesar Rp 13 triliun. Dedy mengatakan bahwa surat ijin pakai tanah kehutanan seluas 600 hektare tersebut akan berakhir pada 28 Oktober mendatang. "Dengan adanya surat edaran tersebut, kemungkinan besar proyek tersebut akan terhenti, sebab proses perijinan pakai lahan itu akan ikut tertunda," kata Dedy Jumat (12/9) kemarin.