Proyek vaksin flu burung rugikan negara Rp 63,9 M



JAKARTA. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2008-2010 ditaksir mencapai Rp 63,9 miliar.

Kasus itu hingga kini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atas tersangka berinisial PTS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Kerugian negara Rp 63,9 miliar estimasinya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).


Kasus tersebut, menurut Wiyagus, langsung diawasi Pokja dari Komisi 9 DPR RI.

Hingga kini Mabes Polri belum menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Tetapi, ke depan, kasusnya akan berkembang. Sebab, menurut Wiyagus, kasus korupsi tidak pernah dilakukan oleh seorang saja.

"Tipikal tindak pidana korupsi ini pelakunya tidak mungkin satu orang. Kenapa PPK dulu itu penyidik yang memberikan pertimbangan karena tidak mungkin juga tersangkanya hanya PPK, ini hanya masalah kapan kita masuk ke pihak ke tiga, kapan masuk ke atas, itu bagian dari pada penyidik untuk proses pembuktian tindak pidana korupsi dalam penyidikan ini supaya tidak terganggu," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan