Proyek yang diperjuangkan Dewie sudah masuk ESDM



Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyampaikan bahwa anggaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua telah masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini diketahui KPK dari pengakuan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota nonaktif Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.

"Dalam konteks pembangunan PLTMH di Deiyai, ada pengakuan anggaran Kabupaten Deiyai ada di pos anggaran di Kementerian ESDM," ujar Johan, Sabtu (7/11). 


Atas dasar itu, KPK pada Jumat (6/11) memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Maulana sebagai saksi dalam kasus ini.

Johan mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi pengakuan yang diterima KPK. "Itu kita perlu (tanya), bener enggak, gitu lho. Apa benar seperti itu," kata Johan.

Sejauh ini, KPK terus melakukan pengembangan kasus ini. Selama ditemukan alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka.

Seusai diperiksa penyidik, Jumat (6/11/2015), Rida mengaku tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua di pos anggaran Kementerian ESDM.

Bahkan, kata dia, di Kementerian ESDM tidak ada rencana pembangunan pembangkit listrik itu. "Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita," ujar Rida. 

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat pembicaraan dengan Dewie mengenai proyek tersebut. Rida mengaku tak tahu apa kaitan kementeriannya dengan kasus yang menjerat Dewie.

Berdasarkan risalah rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang didapat Kompas.com, Dewie menyampaikan keprihatinannya atas kondisi listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Deiyai itu Kantor Bupatinya tidak ada listrik Pak, sehingga kalau mau ngetik-ngetik komputer cari dulu rumah masyarakat yang punya diesel, genset sesudah itu balik lagi ke Kantor Bupati suruh tanda tangan Bupatinya. Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik," kata Dewie kepada Sudirman, sebagaimana tercantum dalam risalah. 

Atas dasar itu, Dewie menilai perlunya memperjuangkan pengadaan pembangkit listrik di Deiyai. 

Dewie pun meminta Kementerian ESDM untuk fokus membenahi kondisi energi listrik yang ada di kawasan Indonesia timur.

Dia menilai, sudah terjadi ketimpangan fasilitas listrik antara kawasan barat dan timur Indonesia. 

KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. 

Ia diduga menerima suap dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016. 

Menurut KPK, staf ahli Dewie, yakni Bambang Wahyu Hadi telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. 

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia