KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Prudential Indonesia resmi meluncurkan produk asuransi jiwa terbaru, PRUIncome Plus, yang dirancang untuk mendukung nasabah dalam mengoptimalkan perencanaan keuangan sekaligus memberikan perlindungan jiwa menyeluruh. Produk ini tersedia melalui kemitraan bancassurance dengan Standard Chartered Indonesia. PRUIncome Plus merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi dengan periode pembayaran premi selama 8 tahun dan masa pertanggungan selama 15 tahun. Selain memberikan manfaat proteksi atas risiko meninggal dunia atau terdiagnosis terminal illness, nasabah juga akan memperoleh manfaat tunai tahunan di setiap akhir tahun polis, manfaat tunai tambahan di tahun pertama, serta manfaat akhir pertanggungan. “PRUIncome Plus hadir sebagai bagian dari komitmen Prudential Indonesia untuk menjadi mitra dan pelindung terpercaya bagi generasi saat ini dan mendatang,” ujar Tony Benitez, President Director Prudential Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4).
Prudential Gandeng Standard Chartered Indonesia Luncurkan PRUIncome Plus
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Prudential Indonesia resmi meluncurkan produk asuransi jiwa terbaru, PRUIncome Plus, yang dirancang untuk mendukung nasabah dalam mengoptimalkan perencanaan keuangan sekaligus memberikan perlindungan jiwa menyeluruh. Produk ini tersedia melalui kemitraan bancassurance dengan Standard Chartered Indonesia. PRUIncome Plus merupakan produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi dengan periode pembayaran premi selama 8 tahun dan masa pertanggungan selama 15 tahun. Selain memberikan manfaat proteksi atas risiko meninggal dunia atau terdiagnosis terminal illness, nasabah juga akan memperoleh manfaat tunai tahunan di setiap akhir tahun polis, manfaat tunai tambahan di tahun pertama, serta manfaat akhir pertanggungan. “PRUIncome Plus hadir sebagai bagian dari komitmen Prudential Indonesia untuk menjadi mitra dan pelindung terpercaya bagi generasi saat ini dan mendatang,” ujar Tony Benitez, President Director Prudential Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4).