KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prudential Indonesia tetap memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan Polis untuk seluruh produk yang dimiliki nasabah, termasuk kondisi-kondisi yang disebabkan oleh virus corona (covid-19) mesti statusnya telah ditetapkan sebagai pandemi. Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani mengungkapkan, bahwa perlindungan ini tetap diberikan karena sejalan dengan komitmen perusahaan selama 25 tahun di Indonesia. Baca Juga: Meski berstatus pandemi, asuransi ini masih beri perlindungan Covid-19
“Untuk itu, kami selalu menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini,” kata Dian kepada Kontan.co.id, Senin (16/3). Prudential Indonesia juga memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan yang dirancang secara khusus untuk kasus covid-19, yang berlaku dari 28 Januari hingga 30 April 2020. Menurutnya, melalui inisiatif ini maka seluruh nasabah yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan dan dapat menerima santunan tunai tambahan sebesar Rp 1.000.000 per hari tanpa tambahan premi.