Prudential Indonesia kantongi izin OJK untuk pasarkan produk unitlink secara digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi unitlink secara virtual.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reisch menyebutkan, sejak pandemi corona Prudential memasarkan unitlink secara digital melalui sistem pemasaran PRUCekatan (Cepat Tanpa Harus Berdekatan). Penjualan itu melengkapi jajaran produk asuransi tardisional yang telah tersedia terlebih dulu melalui layanan virtual sejak April 2020.

“Prudential percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan terhadap perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah,” jelas Jens dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin, (22/6).


Baca Juga: Prudential catat pendapatan premi Rp 3,7 triliun dari unit syariah di 2019

Jens bilang, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah maupun calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi, hingga pengajuan menjadi lebih cepat dan aman. Asal tahu saja, dalam pengajuannya nasabah bisa melakukannya melalui 3 langkah mudah yakni consult, check, confirm (3C).

Nantinya, nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana ataupun kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, kemudian setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan seluruh dokumen terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.

Langkah kedua, nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk dan seluruh dokumen terkait pengajuan dengan seksama. Jens menyebutkan, untuk melanjutkan proses ini, nasabah ataupun calon nasabah diwajibkan mengiriim video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan mereka telah emmahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan, sekaligus setuju untuk membelinya.

“Kemudian langkah terakhir, confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah dan calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite,” tambah Jens.

Asal tahu saja, proses yang dilakukan cukup sederhana sehingga nasabah hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital. Namun, masyarakat yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Prudential siap pasarkan unitlink secara digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat