KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK Paydi) atau yang dikenal dengan unit link. Terkait hal itu, Prudential Indonesia mencatatkan porsi paydi yang terbilang masih cukup besar. "Sebesar 36% dari premi bisnis baru di kuartal I tahun ini," ucap Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7). Karin menambahkan selama tahun 2022, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk mengelola aset investasi lebih dari Rp 61 triliun. Dia pun mengatakan porsi sebesar 36% berasal dari sejumlah layanan paydi, di antaranya PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.
Prudential Indonesia Sebut Porsi Paydi Sebesar 36% di Kuartal I-2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK Paydi) atau yang dikenal dengan unit link. Terkait hal itu, Prudential Indonesia mencatatkan porsi paydi yang terbilang masih cukup besar. "Sebesar 36% dari premi bisnis baru di kuartal I tahun ini," ucap Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan.co.id, Minggu (9/7). Karin menambahkan selama tahun 2022, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk mengelola aset investasi lebih dari Rp 61 triliun. Dia pun mengatakan porsi sebesar 36% berasal dari sejumlah layanan paydi, di antaranya PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.