KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan telah mempersiapkan implementasi PSAK 117 sejak 2019, terutama terkait pelaporan kepada induk perusahaan. "Kami terus melakukan penyempurnaan, khususnya terkait implementasi PSAK 117 di Indonesia, hingga saat ini," ucap Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan, Senin (23/12).
Prudential Indonesia telah Persiapkan Implementasi PSAK 117 Sejak 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan telah mempersiapkan implementasi PSAK 117 sejak 2019, terutama terkait pelaporan kepada induk perusahaan. "Kami terus melakukan penyempurnaan, khususnya terkait implementasi PSAK 117 di Indonesia, hingga saat ini," ucap Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan, Senin (23/12).