KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengenai hal tersebut, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan berbagai POJK terkait perasuransian. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, meyakini diterbitkannya berbagai POJK baru akan berdampak positif terhadap industri asuransi. "Peraturan-peraturan tersebut akan makin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).
Baca Juga: Premi Asuransi Perjalanan Tugu Insurance Naik 118% YoY per Januari 2025 2025 Maria menjelaskan, poin yang tertuang dalam berbagai POJK itu sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik karyawan maupun tenaga pemasaran. Dengan demikian, lanjut Maria, dapat memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada konsumen dan menjalankan proses bisnis dengan tata kelola yang baik, sehingga industri asuransi jiwa dapat makin maju dan bertumbuh. Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Maria menyebut Prudential Indonesia akan terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.