KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengenai hal tersebut, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan berbagai POJK terkait perasuransian. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, meyakini diterbitkannya berbagai POJK baru akan berdampak positif terhadap industri asuransi. "Peraturan-peraturan tersebut akan makin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).
Prudential Optimistis Berbagai POJK Baru Berdampak Positif Bagi Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengenai hal tersebut, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan berbagai POJK terkait perasuransian. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, meyakini diterbitkannya berbagai POJK baru akan berdampak positif terhadap industri asuransi. "Peraturan-peraturan tersebut akan makin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).