KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment. Pemegang polis harus menanggung paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp 3.000.000 per pengajuan klaim. Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dampak implementasi aturan ini secara ketat, termasuk potensi terhadap kenaikan lapse rate atau penghentian polis oleh nasabah.
Prudential Pantau Dampak Co-Payment, Diharapkan Tidak Tingkatkan Lapse Rate
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment. Pemegang polis harus menanggung paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan per pengajuan klaim. Kemudian untuk rawat inap batas maksimum sebesar Rp 3.000.000 per pengajuan klaim. Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dampak implementasi aturan ini secara ketat, termasuk potensi terhadap kenaikan lapse rate atau penghentian polis oleh nasabah.
TAG: