KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik dan mendukung langkah OJK untuk mengevaluasi dan menyesuaikan aturan unitlink. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia Maria Rosalinda mengatakan penyesuaian ketentuan memang diperlukan guna menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dengan kemudahan operasional di lapangan. "Khususnya yang terkait proses pemasaran produk unitlink," katanya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
Prudential: Penyempurnaan Ketentuan Terkait Produk Unitlink Diperlukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik dan mendukung langkah OJK untuk mengevaluasi dan menyesuaikan aturan unitlink. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia Maria Rosalinda mengatakan penyesuaian ketentuan memang diperlukan guna menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dengan kemudahan operasional di lapangan. "Khususnya yang terkait proses pemasaran produk unitlink," katanya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).
TAG: