KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK tersebut sudah diundangkan pada 1 Januari 2026. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai kehadiran POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan dapat berdampak positif bagi industri perasuransian. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, berharap peraturan yang diterbitkan OJK tersebut dapat mendukung perusahaan dalam menghadirkan inovasi perlindungan jiwa, kesehatan, dan finansial.
Prudential: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dapat Berdampak Positif bagi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK tersebut sudah diundangkan pada 1 Januari 2026. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai kehadiran POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan dapat berdampak positif bagi industri perasuransian. Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, berharap peraturan yang diterbitkan OJK tersebut dapat mendukung perusahaan dalam menghadirkan inovasi perlindungan jiwa, kesehatan, dan finansial.
TAG: