Prudential: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dapat Berdampak Positif bagi Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK tersebut sudah diundangkan pada 1 Januari 2026.

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menilai kehadiran POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan dapat berdampak positif bagi industri perasuransian.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, berharap peraturan yang diterbitkan OJK tersebut dapat mendukung perusahaan dalam menghadirkan inovasi perlindungan jiwa, kesehatan, dan finansial.


“Dengan demikian, makin banyak masyarakat Indonesia yang terlindungi. Kami juga akan terus memperkuat komitmen menghadirkan inovasi layanan berkualitas,” kata William kepada Kontan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Premi Prudential Indonesia Capai Rp 15,2 Triliun per Kuartal III-2025

Dengan adanya sejumlah ketentuan di dalam POJK tersebut, William mengatakan masyarakat akan memiliki kemampuan untuk memiliki produk perlindungan yang memberikan dampak positif jangka panjang.

Dengan demikian, dapat mewujudkan ketahanan finansial dan kesejahteraan guna menghadapi risiko keuangan dan risiko lainnya di masa mendatang.

Lebih lanjut, William melihat kehadiran POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga sejalan dengan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027. Tujuan utamanya adalah mendukung pertumbuhan dan menjaga perkembangan industri asuransi secara berkelanjutan.

Hal tersebut juga senada dengan harapan Prudential Indonesia yang ingin melihat industri asuransi tumbuh dan berkembang menjadi industri yang sehat, kuat, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca Juga: Dorong Kinerja, Prudential Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini 

Pada akhirnya, industri asuransi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan pemerintah.

Terkait kinerja, William mengatakan bahwa per kuartal III-2025, Prudential mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 15,2 triliun. Adapun pendapatan premi dari produk asuransi kesehatan sebesar Rp 5,2 triliun atau berkontribusi sekitar 34% terhadap total pendapatan premi.

Selanjutnya: Utang Luar Negeri Swasta Turun Jadi US$ 190,7 Miliar pada Oktober 2025

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 11-24 Desember 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Lip Balm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News