KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keuangan sosial Islam atau social finance menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Selama ini, social finance di Indonesia lebih dikenal melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Padahal, asuransi syariah juga merupakan bagian dari ekosistem tersebut karena berlandaskan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi). Dalam praktiknya, wakaf merupakan penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan. Bentuknya pun beragam, mulai dari tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, hingga hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan digunakan untuk kepentingan umum. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan masih luasnya ruang untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
Prudential Syariah Hadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keuangan sosial Islam atau social finance menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Selama ini, social finance di Indonesia lebih dikenal melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Padahal, asuransi syariah juga merupakan bagian dari ekosistem tersebut karena berlandaskan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi). Dalam praktiknya, wakaf merupakan penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan. Bentuknya pun beragam, mulai dari tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, hingga hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan digunakan untuk kepentingan umum. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan masih luasnya ruang untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
TAG: