Prudential Syariah Luncukan PRUAnugerah dengan Perlindungan Sampai 120 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah Prudential Syariah meluncurkan produk baru bernama PRUAnugerah yakni produk asuransi jiwa syariah tradisional dengan manfaat dana usia mapan diproyeksikan hingga 100% dari total kontribusi (premi) yang telah dibayarkan oleh peserta.

Produk ini juga memberikan perlindungan seumur hidup atau sampai batas usia 120 tahun dengan kontribusi mulai dari Rp 500.000 per bulannya.

“Kami berharap peluncuran PRUAnugerah ini dapat menjadi solusi komprehensif untuk membantu masyarakat Indonesia mempersiapkan warisan untuk keluarga,” ujar Direktur Prudential Syariah Paul Setio Kartono dalam Konferensi Pers Peluncuran PRUAnugerah di Jakarta, Rabu (4/10).


Lebih lanjutnya, Chief Human Resources and Community Investment Officer Prudential Syariah Bondan Margono menjelaskan bahwa produk ini memiliki keunggulan yang disebut dengan 8 Anugerah di antaranya adalah manfaat dana usia mapan, seperti yang sudah disebutkan di awal, anugerah ini memberikan kesempatan pada peserta yang diasuransikan untuk dapat tetap memenuhi kebutuhan keluarga, menyiapkan masa pensiun, dan membantu mewujudkan gaya hidup yang ingin dicapai.

Baca Juga: Bank Mandiri Lakukan Divestasi Seluruh Saham di AXA Insurance Indonesia

Selanjutnya adalah perlindungan hingga usia 120 tahun, kemudian santunan asuransi atau yang biasa dikenal dengan uang pertanggungan hingga 150% sejak awal kepesertaan, manfaat ini dapat digunakan sebagai warisan jika terjadi risiko meninggal dunia.

PRUAnugerah Syariah memberikan tambahan satunan meninggal akibat kecelakaan hingga 350% dengan tambahan hingga 100% jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan, dan santunan sebanyak 200% jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam periode musim libur lebaran dan sedang melaksanakan ibadah umroh ataupun haji.

“Jadi, kalau ada 150% di awal keikutsertaan, santunan asuransinya ditambah 200% jadi 350%,” jelas Bondan.

Anugerah selanjutnya adalah manfaat bebas kontribusi berlaku apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis 1 dari 60 penyakit kritis yang telah ditentukan. Kemudian ada fleksibilitas pilihan pembayaran dengan periode 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun.

“Ini bisa disesuaikan, tergantung dari kemampuan dan keinginan. Meskipun perlindungan seumur hidup (sampai 120 tahun) tapi periode pembayarannya hanya 5, 10, atau 15 tahun,” tambah Bondan.

Baca Juga: Jasindo: Sebanyak 75,59% Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Akibat Kekeringan

Adapun dua anugerah terakhir adalah hemat kontribusi hingga 50% dan adanya layanan wakaf, untuk hemat kontribusi berlaku pada peserta yang santunan asuransinya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Sebagian manfaat santunan asuransi dapat diwakafkan dengan perhitungan maksimal 45% dari total santunan asuransi dan maksimal 33% dari manfaat dana usia mapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi