KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi global tengah menghadapi tekanan akibat kenaikan inflasi medis, peningkatan penyakit kronis, dan populasi yang menua. Biaya rumah sakit, obat, serta teknologi medis meningkat lebih cepat dari inflasi umum. Indonesia pun mengalami tren serupa, dengan kasus penyakit kritis naik 11% pada 2024 menjadi 33 juta kasus. Meski aset industri asuransi diproyeksikan tumbuh 5–7% pada 2026, inflasi medis diperkirakan mencapai 17,8%, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi ini, repricing atau penyesuaian premi menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara premi yang dibayarkan dan klaim yang terus meningkat.
Untuk mengatur penerapan
repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini membatasi perusahaan asuransi untuk meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum berlaku kepada nasabah atau peserta.
Baca Juga: Prudential Syariah Perkuat Inovasi dan Akses Proteksi Syariah Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan industri di tengah tekanan inflasi medis. Tujuannya menjaga kesehatan industri sekaligus melindungi nasabah agar manfaat asuransi tetap berkelanjutan di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan. Dengan mekanisme yang terukur dan transparan, penyesuaian premi diharapkan dapat diantisipasi lebih baik oleh peserta. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menyatakan pihaknya menyambut baik aturan tersebut dan berkomitmen mematuhinya. “Peninjauan premi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali setahun sesuai ketentuan regulator bertujuan memastikan perlindungan tetap andal dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh peserta,” kata dia dalam keterangannya, Senin (2/3/2026) Selain faktor biaya, regulator dan industri juga mencermati perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini sekitar 28% belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung (out-of-pocket), sehingga risiko finansial akibat sakit tetap tinggi dan kebutuhan perlindungan tambahan masih besar.
Baca Juga: Prudential Indonesia Catat Premi Asuransi Jiwa Segmen Menengah Rp 1 Triliun Asuransi kesehatan swasta melengkapi jaminan pemerintah, terutama untuk layanan tertentu. Agar berkelanjutan, premi/kontribusi ditinjau berkala dengan mempertimbangkan tren klaim, inflasi medis, usia dan profil risiko, serta efisiensi operasional. Tujuannya memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim. Sejumlah perusahaan menerapkan prinsip fair pricing, yakni penyesuaian premi sesuai profil dan riwayat risiko peserta. Peserta berisiko rendah atau yang menjaga kesehatan berpeluang mendapat keringanan premi atau manfaat tambahan. Melalui produk PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menawarkan potensi keringanan premi hingga 20% bagi pemegang polis dengan klaim rendah. Pada akhirnya, peninjauan premi bertujuan menjaga keberlanjutan perlindungan agar tetap tersedia dan andal dalam jangka panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News