KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melihat aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama berpandangan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah akan membuat persaingan yang sehat dan positif di industri. "Kami juga percaya bahwa pertumbuhan industri syariah yang pesat dan kompetisi yang sehat akan menghasilkan inovasi maupun layanan lebih baik," katanya kepada Kontan, Kamis (18/12/2025).
Prudential Syariah Sebut Aturan Spin Off UUS Bawa Dampak Positif bagi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat perusahaan asuransi syariah makin bertambah. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melihat aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama berpandangan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah akan membuat persaingan yang sehat dan positif di industri. "Kami juga percaya bahwa pertumbuhan industri syariah yang pesat dan kompetisi yang sehat akan menghasilkan inovasi maupun layanan lebih baik," katanya kepada Kontan, Kamis (18/12/2025).