KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Seiring adanya ketentuan itu, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged atau sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) pada dasarnya menyambut baik kebijakan tersebut. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menilai makin banyaknya perusahaan asuransi syariah hasil dari spin off UUS akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah.
Prudential Syariah Sebut Banyaknya Asuransi Syariah Berdampak Positif bagi Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Seiring adanya ketentuan itu, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged atau sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) pada dasarnya menyambut baik kebijakan tersebut. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menilai makin banyaknya perusahaan asuransi syariah hasil dari spin off UUS akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah.
TAG: