PSAK 108 Menggerus RBC Asuransi Syariah



JAKARTA. Perusahaan asuransi syariah hanya punya waktu kurang dari satu setengah bulan lagi untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108. Mereka harus menyiapkan diri karena standar akuntansi yang berlaku mulai 1 Januari 2010 itu berdampak langsung pada kemampuan modal perusahaan.


Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Mohamad Shaifie Zein menghitung, PSAK 108 bisa membuat rasio kemampuan modal menghadapi risiko atawa risk based capital (RBC) menyusut hingga 70%. Padahal, batas minimum RBC yang harus dipenuhi oleh asuransi syariah sama dengan RBC minimum untuk asuransi konvensional, yakni 120%.

Penyusutan terjadi karena aturan PSAK baru mewajibkan penghitungan RBC didasarkan atas dana rekening tabaru atau dana peserta. Sementara selama ini, industri menggunakan dana peserta dan dana pengelola sebagai dasar perhitungan.

RBC perusahaan asuransi syariah rata-rata saat ini berkisar 400%. "Setelah aturan yang baru berlaku, rata-rata RBC asuransi syariah masih di atas minimum yang ditetapkan," kata Shaifie. Bagi perusahaan yang memiliki RBC di bawah ketentuan minimal, tentu wajib menyuntikkan modal. Sejauh ini, Shaifie tak bisa memastikan berapa banyak asuransi syariah yang harus tambah modal.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK), Isa Rachmatawarta, mengakui, belum semua perusahaan siap menerapkan PSAK 108 ini. Isa menarik kesimpulan setelah mengecek langsung ke lapangan. Bapepam LK sejauh ini sudah mengevaluasi kesiapan 26 asuransi syariah, dari total 42 asuransi syariah,.

Hasil evaluasi Bapepam LK, 7 perusahaan sudah siap menerapkan standar baru dan 7 perusahaan belum siap sama sekali. Sedangkan 14 perusahaan lainnya masih berupaya memenuhi PSAK baru.

Shafie menambahkan, selain soal RBC, penerapan PSAK baru juga akan menyulitkan sistem pencatatan premi. Dalam PSAK 108, premi tidak boleh diakui seluruhnya sebagai pendapatan. Harus dipisahkan mana yang masuk rekening peserta dan mana upah perusahaan. "Pemisahan ini tidak mudah," ujarnya. Meski menyulitkan, asuransi syariah berjanji memenuhi PSAK yang baru. "Agar kepercayaan masyarakat meningkat," kata Shaifie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan