JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan aturan turunan baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Beleid ini untuk menyempurnakan penerapan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 108 yang belum berjalan efektif di industri ini. Tidak mengherankan, bila selama ini masih banyak perbedaan persepsi pada sistem laporan keuangan. Sekadar mengingatkan, PSAK 108 berisi tentang sistem penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi syariah. Ia mengatur perhitungan kemampuan perusahaan membayar klaim kepada nasabah atawa solvabilitas dalam pengelolaan dana peserta, yang dipisahkan dengan dana perusahaan, dan dana tabarru'. Dana tabarru' merupakan kumpulan uang kontribusi peserta asuransi, yang mekanisme penggunaannya sesuai akad kesepakatan. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengaku masih menemukan banyak perusahaan asuransi yang belum memisahkan perhitungan solvabilitas. Terutama terjadi di perusahaan asuransi konvensional yang merintis bisnis syariah dengan mendirikan unit usaha syariah (UUS). Tentu saja, perhitungan solvabilitas menjadi tidak sesuai. Tanpa pemisahan, hasil perhitungan solvabilitas tampak lebih besar.
PSAK 108 tak efektif, Bapepam-LK menyiapkan aturan baru
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menyiapkan aturan turunan baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Beleid ini untuk menyempurnakan penerapan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 108 yang belum berjalan efektif di industri ini. Tidak mengherankan, bila selama ini masih banyak perbedaan persepsi pada sistem laporan keuangan. Sekadar mengingatkan, PSAK 108 berisi tentang sistem penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi syariah. Ia mengatur perhitungan kemampuan perusahaan membayar klaim kepada nasabah atawa solvabilitas dalam pengelolaan dana peserta, yang dipisahkan dengan dana perusahaan, dan dana tabarru'. Dana tabarru' merupakan kumpulan uang kontribusi peserta asuransi, yang mekanisme penggunaannya sesuai akad kesepakatan. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengaku masih menemukan banyak perusahaan asuransi yang belum memisahkan perhitungan solvabilitas. Terutama terjadi di perusahaan asuransi konvensional yang merintis bisnis syariah dengan mendirikan unit usaha syariah (UUS). Tentu saja, perhitungan solvabilitas menjadi tidak sesuai. Tanpa pemisahan, hasil perhitungan solvabilitas tampak lebih besar.