KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara kuartalan yang berlaku efektif pada 2025. Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan ketentuan baru mengenai penyesuaian perpajakan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap ketentuan baru mengenai perpajakan terkait PSAK 117 dapat diterapkan pada 2026.
PSAK 117 di Asuransi, OJK Koordinasi dengan DJP Terkait Penyesuaian Aturan Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara kuartalan yang berlaku efektif pada 2025. Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan ketentuan baru mengenai penyesuaian perpajakan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap ketentuan baru mengenai perpajakan terkait PSAK 117 dapat diterapkan pada 2026.