KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada penundaan terhadap pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Adapun skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses paralel PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun lalu. Menurutnya OJK pun telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. “Sehingga OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Assesment Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024, Selasa (7/1).
PSAK 117 Kontrak Asuransi Resmi Berlaku, Cermati Begini Skema Pelaporannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada penundaan terhadap pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Adapun skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses paralel PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun lalu. Menurutnya OJK pun telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. “Sehingga OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Assesment Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024, Selasa (7/1).