KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada penundaan terhadap pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Adapun skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses paralel PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun lalu. Menurutnya OJK pun telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. “Sehingga OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Assesment Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024, Selasa (7/1).
Baca Juga: 95% Perusahaan Perasuransian Sampaikan Laporan Parallel Run PSAK 117 hingga III-2024 Ia menuturkan, untuk laporan pertama di triwulan pertama 2025, batas waktu penyampaian ditetapkan paling lambat 15 Mei 2025, atau 45 hari setelah berakhirnya triwulan pertama. “Sedangkan mulai 2026, batas waktu penyampaian laporan akan dipersingkat menjadi 30 hari setelah triwulan berakhir,” jelasnya. Lebih jauh lagi, Ogi mengatakan untuk memastikan kesiapan penerapan PSAK 117, Steering Committee PSAK 117 juga telah melaksanakan high level meeting pada 20 Desember 2024 lalu. Baca Juga: Great Eastern Life Indonesia Telah Menyiapkan Sejumlah Hal Untuk Penerapan PSAK 117