KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia saat ini masih dalam status darurat kesehatan. Jadi, meski ada rencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), status darurat kesehatan itu masih berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Virus Corona (Covid-19). Artinya karantina akibat status tersebut tetap berlaku seperti PSBB. Baca Juga: Menko Perekonomian: Pelonggaran PSBB jadi upaya restart ekonomi di tengah Covid-19
PSBB akan dilonggarkan, Indonesia tetap darurat kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia saat ini masih dalam status darurat kesehatan. Jadi, meski ada rencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), status darurat kesehatan itu masih berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Virus Corona (Covid-19). Artinya karantina akibat status tersebut tetap berlaku seperti PSBB. Baca Juga: Menko Perekonomian: Pelonggaran PSBB jadi upaya restart ekonomi di tengah Covid-19