KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan. Hal itu ia sampaikan setelah pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020). Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.
PSBB Bandung Raya, Ridwan Kamil: Rabu dini hari 22 April akan dijalankan
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan. Hal itu ia sampaikan setelah pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020). Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.