PSBB berlaku, Blue Bird (BIRD) batasi kapasitas penumpang hanya 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April hingga 24 April 2020, PT Blue Bird (BIRD) siap mengikuti aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, taksi milik BIRD pun sudah membatasi kapasitas penumpang hanya 50%. Pihaknya juga mematuhi aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait PSBB di tengah pandemi virus corona ini.

"Kami sosialisasikan dan telah mematuhi aturannya. Saat ini, sebagian armada juga menggunakan kendaraan MPV seperti Avanza untuk layanan Blue bird dan Alphard untuk layanan Silver bird," ujar Ardianto kepada kontan.co.id, Kamis (09/4).


Baca Juga: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan

Menurutnya, kedua jenis layanan ini berkapasitas 7 penumpang dan saat ini maksimal menjadi 3 penumpang tambah 1 pengemudi. Dengan adanya pembatasan sosial ini, Blue Bird sudah membuat protokol bahwa pengangkutan penumpang harus 50% dari kapasitasnya.

Armada taksi yang digunakan BIRD terdapat dua jenis kapasitas, yakni armada berkapasitas 4 orang dan 7 orang.

"Khusus armada yang berkapasitas 4 orang seperti mobil sedan, lanjutnya, saat ini hanya boleh mengangkut maksimal 2 orang penumpang, sementara armada berkapasitas 7 orang hanya boleh mengangkut 3 orang," jelasnya.

Selain itu, menurut Ardianto, dampak penurunan penumpang dengan diberlakukannya PSBB ini tentunya menjadi hal yang tidak bisa dihindari, bahkan penurunan terjadi sejak adanya pandemi corona.

Ia mengaku, aktivitas pembersihan kendaraan ini dapat dilakukan intensif karena semua armada BIRD setiap saat dapat ke pool terdekat untuk melakukan disinfeksi. Selain itu mengacu pada sosialisasi dan aturan yang diberlakukan, Blue Bird tetap melayani kebutuhan mobilitas orang dengan melengkapi APD seperti masker dan hand sanitizer di dalam kendaraan selain dilakukan pembersihan kendaraan secara khusus dengan disinfektan.

Baca Juga: Grab Indonesia minta tetap dibolehkan angkut penumpang selama PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat