KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskaa Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Salah satu poin penting dalam penerapan aturan PSBB ini adalah pembatasan transportasi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Berdasarkan laporan yang diperoleh KONTAN, pembatasan untuk kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor. Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar
PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta
KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskaa Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Salah satu poin penting dalam penerapan aturan PSBB ini adalah pembatasan transportasi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Berdasarkan laporan yang diperoleh KONTAN, pembatasan untuk kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor. Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar