KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4) nanti. Berlaku mulai Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), PSBB diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro saat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. "Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (9/4).
PSBB berlaku Jumat, penindakankan aktif polisi baru mulai Senin
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4) nanti. Berlaku mulai Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), PSBB diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro saat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. "Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (9/4).