PSBB berlaku, Pakuwon Jati (PWON) beri kelonggaran pembayaran sewa untuk April-Mei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya virus corona di Indonesia berdampak pada menurunnya pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Terlebih lagi, pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. 

Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Ivy Wong mengatakan, menjelang PSBB, banyak penyewa di pusat perbelanjaan PWON yang meminta potongan biaya sewa. Meskipun begitu, manajemen PWON tidak menyetujui permintaan tersebut.

Gantinya, Pakuwon Jati memberikan kelonggaran waktu bagi para penyewa untuk melunasi biaya sewa. "Kami sudah setuju untuk para tenant bayar mundur untuk bulan April hingga Juni 2020, tetapi service charge tetap bayar," tutur Ivy kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4). 


Baca Juga: Mall-Mall di Jabodetabek Tutup Sementara, Penyewa Bebas Biaya Sewa Tiga Bulan

Kebijakan ini berlaku di semua pusat perbelanjaan milik Pakuwon Jati, baik di Jakarta dan Surabaya. Sebut saja Kota Kasablanka, Gandaria City, Blok M Plaza, dan Pakuwon Mall.

Menurut Ivy, saat ini, hanya gerai-gerai yang menjual produk esensial, seperti supermarket dan farmasi yang buka. Untuk penjual makanan dan minuman, kebanyakan pelanggan membelinya melalui aplikasi transportasi nline sehingga hanya dapur toko yang beroperasi. 

Ketika ditanya mengenai dampak kondisi tersebut terhadap keuangan PWON, Ivy menyatakan bahwa keuangan perusahaannya cukup prudent. "Kami masih punya uang masuk dari perkantoran dan jumlah pinjaman kami tidak banyak," ungkap dia.

Baca Juga: Virus corona dapat berdampak ke recurring income emiten properti, simak saran analis

Per September 2019, pemasukan dari bisnis sewa dan jasa pemeliharaan PWON mencapai Rp 1,83 triliun. Ini setara dengan 34,9% dari total pemasukan PWON yang sebesar Rp 5,24 triliun. Adapun aset PWON mencapai Rp 25,66 triliun, terdiri dari utang Rp 8,29 triliun dan ekuitas Rp 17,36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati