KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penularan virus corona (Covid-19). Adapun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSSB ini. Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah pun membatasi mobilitas masyarakat, seperti meliburkan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Setelah Menteri Kesehatan (Menkes) merestui opsi PSSB ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru melemah 0,69% ke level 4.778,64. Pelemahan ini mematahkan reli IHSG yang telah menguat tiga hari berturut-turut sejak Kamis (2/4).
PSBB bisa jadi katalis positif bagi IHSG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penularan virus corona (Covid-19). Adapun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSSB ini. Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah pun membatasi mobilitas masyarakat, seperti meliburkan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Setelah Menteri Kesehatan (Menkes) merestui opsi PSSB ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru melemah 0,69% ke level 4.778,64. Pelemahan ini mematahkan reli IHSG yang telah menguat tiga hari berturut-turut sejak Kamis (2/4).