KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), tiga wilayah di Tangerang Raya Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) pekan ini. Ketiga wilayah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan PSBB mengacu pada pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4). Pemerintah Kota Tangerang siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka pengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.
PSBB dimulai 18 April, Kota Tangerang juga memantau 38 jalan tikus
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19), tiga wilayah di Tangerang Raya Provinsi Banten siap memberlakukan kebijakan pembatasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) pekan ini. Ketiga wilayah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan PSBB mengacu pada pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken beleid tersebut pada Minggu (12/4). Pemerintah Kota Tangerang siap memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Otoritas Kota Tangerang menyiapkan setidaknya 30 pos pemeriksaan (check point) dalam rangka pengendalikan pergerakan manusia di wilayah perbatasan.