KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat Senin, 14 September 2020. Keputusan itu telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9). Dengan adanya penerapan PSBB itu, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan dibuka, akan tetapi tidak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in. Analis Ciptada Sekuritas Robert Sebastian menjelaskan emiten-emiten pengelola gerai makanan masih memiliki prospek karena adanya layanan antar atau delivery baik yang disediakan oleh gerai makanan maupun aplikasi. "Tren dari makanan cepat saji sudah mengarah ke delivery," kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
PSBB diperketat, emiten pengelola gerai makanan berharap dari layanan delivery
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat Senin, 14 September 2020. Keputusan itu telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9). Dengan adanya penerapan PSBB itu, sektor usaha rumah makan atau restoran tetap diperbolehkan dibuka, akan tetapi tidak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in. Analis Ciptada Sekuritas Robert Sebastian menjelaskan emiten-emiten pengelola gerai makanan masih memiliki prospek karena adanya layanan antar atau delivery baik yang disediakan oleh gerai makanan maupun aplikasi. "Tren dari makanan cepat saji sudah mengarah ke delivery," kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).