PSBB diperpanjang, ada dua aturan yang dilonggarkan, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021. 

Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya. 

Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu: 

1. Kegiatan restoran. 


Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. 

Baca Juga: Dimulai Selasa (26/1/2021), Anies perpanjang PSBB ketat di Jakarta hingga 8 Februari

Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan. 

Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB. 

Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. 

Baca Juga: Ingat 26 Januari 2021 PPKM Jawa dan Bali jilid II, begini aturan pembatasannya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie