KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021. Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya. Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu:
PSBB diperpanjang, ada dua aturan yang dilonggarkan, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021. Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya. Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu: