KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di wilayahnya. Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB. Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya. "Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) Dia mencontohkan, pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.
PSBB diperpanjang, Wali Kota Tangsel Airin: Tak ada perubahan aturan
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di wilayahnya. Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB. Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya. "Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) Dia mencontohkan, pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.