PSBB diterapkan, kendaraan yang masuk Jakarta dicek polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun 33 tempat pemeriksaan (check point) di wilayah perbatasan DKI Jakarta. 

Sebanyak 33 check point ini dibangun untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Doni Monardo: Sejumlah daerah kemungkinan akan terapkan PSBB seperti Jakarta


Terutama untuk memeriksa transportasi atau kendaraan yang dikendarai warga apakah sesuai arahan atau tidak. 

"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," ucap Sambodo kepada wartawan, Jumat (10/4). 

Selain itu, check point juga dibangun di Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Senen.  "Juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," kata dia. 

Diketahui, ada beberapa aturan terkait transportasi umum maupun untuk kendaraan pribadi selama PSBB diterapkan. PSBB sudah diberlakukan pada Jumat hari ini hingga 23 April 2020. 

Baca Juga: Ingat, yang melanggar PSBB di Jakarta bisa didenda Rp 100 juta

Untuk kendaraan pribadi, dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursi yang ada.  Sedangkan untuk motor, warga hanya bisa berboncengan jika memiliki alamat dan tujuan yang sama. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diterapkan, Kendaraan yang Masuk Jakarta Dicek Polisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi