KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Pedoman penerapan PSBB yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Permenkes itu dijelaskan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB bisa meliburkan tempat kerja. Peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta
PSBB diterapkan, toko kebutuhan pokok hingga toko obat harus tetap beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Pedoman penerapan PSBB yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Permenkes itu dijelaskan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB bisa meliburkan tempat kerja. Peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Baca Juga: Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta