KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperpanjang secara otomatis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan hingga 11 Oktober 2020 apabila masih terjadi lonjakan penambahan kasus harian positif Covid-19. Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020. Keputusan perpanjangan PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
PSBB DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga 11 Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperpanjang secara otomatis pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan hingga 11 Oktober 2020 apabila masih terjadi lonjakan penambahan kasus harian positif Covid-19. Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September 2020. Keputusan perpanjangan PSBB diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.