KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku. “Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, Jumat (25/9). Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan. PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
PSBB DKI Jakarta diperpanjang, ganjil genap belum berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku. “Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, Jumat (25/9). Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan. PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan.